.png)
Ramadan di Sekolah, Ini Pedoman Pemerintah untuk Guru dan Orang Tua
Pemerintah

Gambar : Murid SD Negeri Merak 2 melaksanakan sholat berjamaah
Jakarta, 21 Januari 2025 – Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri memberikan pedoman pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan penyesuaian sesuai nilai-nilai Ramadan.
Dalam surat tersebut, pembelajaran mandiri akan dilaksanakan pada tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, di mana siswa dapat belajar dari lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat dengan tugas dari sekolah. Kemudian, pada 6-25 Maret 2025, pembelajaran berlangsung di sekolah, yang dipadukan dengan kegiatan keagamaan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman bagi siswa beragama Islam. Siswa beragama lain dianjurkan melaksanakan kegiatan rohani sesuai kepercayaan masing-masing. Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025, sedangkan pembelajaran dilanjutkan kembali pada 9 April 2025.
Orang tua diharapkan turut aktif membimbing dan memantau anak selama menjalankan ibadah serta tugas belajar mandiri. Guru juga diminta menyusun kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan nuansa Ramadan, yang tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga membentuk karakter, iman, dan akhlak mulia. Pemerintah daerah dan kantor Kementerian Agama di setiap wilayah diminta untuk menyelaraskan jadwal pembelajaran agar pelaksanaannya optimal.
Melalui pedoman ini, pemerintah berharap bulan Ramadan dapat menjadi momen untuk memperkuat nilai keimanan dan kebersamaan tanpa mengabaikan capaian pembelajaran. Sinergi antara guru, orang tua, dan pihak terkait sangat diharapkan agar tujuan pendidikan selama Ramadan tercapai