.png)
PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi bagi Peserta Seleksi Tahap 1 dengan Kode R2 dan R3
kebijakan pemerintah

Gambar : sumber gambar : https://www.istockphoto.com/
Jakarta, 16 Januari 2025 – Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi jawaban bagi peserta seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 yang berstatus R2 dan R3. Status ini sebelumnya diberikan kepada tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi, namun belum berhasil mendapatkan formasi.
Mengatasi Kekosongan Formasi
Dalam seleksi PPPK tahap 1, kode R2 diberikan kepada peserta yang lulus passing grade tetapi belum mendapatkan penempatan karena formasi kosong. Sementara itu, kode R3 berlaku bagi peserta yang belum memenuhi semua kriteria tetapi tetap memiliki peluang sesuai kebutuhan instansi.
Dengan diterbitkannya kebijakan PPPK Paruh Waktu, peserta dengan kode R2 dan R3 kini memiliki kesempatan untuk kembali mengabdi di sektor pemerintahan. "Kebijakan ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam memberikan peluang kerja yang lebih luas bagi tenaga non-ASN, terutama bagi mereka yang telah menunjukkan kompetensinya dalam seleksi sebelumnya," ujar perwakilan KemenPAN-RB.
Skema PPPK Paruh Waktu untuk R2 dan R3
- Pengangkatan Fleksibel
Peserta R2 dan R3 dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu untuk mengisi jabatan yang sifatnya strategis atau mendesak di instansi pemerintah, seperti guru, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis lainnya. - Proses Evaluasi Kinerja
Selama masa kerja paruh waktu, kinerja peserta akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi ini menjadi dasar untuk memperpanjang kontrak kerja atau mempertimbangkan pengangkatan penuh waktu di masa depan. - Keberlanjutan Peluang Karier
Peserta yang mengisi posisi PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk mengikuti seleksi di formasi penuh waktu jika tersedia. Skema ini memberikan fleksibilitas bagi tenaga kerja tanpa memutus kesinambungan pengabdian.
Respons Positif Peserta R2 dan R3
Peserta seleksi tahap 1 yang berstatus R2 dan R3 menyambut baik kebijakan ini. “Ini adalah langkah nyata dari pemerintah untuk tidak meninggalkan kami yang selama ini sudah berjuang dan lulus seleksi, meskipun formasi terbatas,” ujar salah satu peserta R2 dari sektor pendidikan.
Upaya Pemerintah Mengoptimalkan Sumber Daya
Kebijakan ini juga dinilai sebagai solusi strategis dalam mengoptimalkan sumber daya manusia di instansi pemerintahan. Dengan memberikan peluang kepada tenaga non-ASN melalui skema paruh waktu, pemerintah tidak hanya menjawab kebutuhan instansi, tetapi juga memberikan penghargaan kepada tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
KemenPAN-RB berharap skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi pintu masuk bagi peserta R2 dan R3 untuk terus berkarya di sektor pemerintahan, sambil memberikan ruang fleksibilitas bagi instansi dalam mengelola kebutuhan tenaga kerja.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan sistem kepegawaian yang inklusif, adil, dan transparan. (Tim Liputan)