Pendidikan sering dipahami sebagai upaya memanusiakan manusia. Namun, dalam praktik pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan dasar, prinsip tersebut belum sepenuhnya terwujud. Salah satu persoalan yang masih terlihat adalah adanya ketimpangan penghargaan antara guru dan tenaga kependidikan.
Guru telah memperoleh berbagai bentuk pengakuan dari negara melalui tunjangan profesi, sertifikasi, tunjangan khusus, serta berbagai program peningkatan kesejahteraan yang bertujuan memperkuat profesionalisme. Kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk meningkatkan profesionalisme guru dan kualitas pembelajaran. Namun, di balik keberhasilan itu terdapat kelompok lain yang juga berperan penting dalam penyelenggaraan pendidikan, yaitu tenaga kependidikan.
Tenaga kependidikan meliputi operator sekolah, tenaga administrasi, pengelola perpustakaan, dan penjaga sekolah. Mereka hadir setiap hari dengan semangat pengabdian yang sama serta memastikan seluruh aktivitas sekolah berjalan dengan baik. Meskipun demikian, ketika berbicara mengenai kesejahteraan, status kepegawaian, dan peluang pengembangan karier, kondisi mereka sering kali berbeda jauh dibandingkan guru. Dalam perspektif regulasi, keberadaan tenaga kependidikan memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh pendidik, tetapi juga oleh tenaga kependidikan yang menjalankan berbagai fungsi pendukung secara profesional. Di banyak sekolah dasar, tenaga kependidikan masih berstatus honorer atau PPPK paruh waktu dengan penghasilan yang relatif rendah. Sebagian besar bergantung pada dana BOS atau kebijakan sekolah setempat. Kesempatan memperoleh formasi ASN maupun PPPK bagi tenaga kependidikan juga masih terbatas bahkan , bahkan di beberapa daerah belum tersedia sama sekali.
. Akibatnya, banyak tenaga kependidikan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tetap berada dalam kondisi yang tidak pasti.
Fenomena ini melahirkan ungkapan “podo ngabdi, bedo pangajèn”, yang berarti sama-sama mengabdi tetapi berbeda penghargaan. Ungkapan tersebut menggambarkan kenyataan bahwa seluruh warga sekolah bekerja untuk tujuan yang sama, tetapi tidak selalu memperoleh apresiasi yang setara. Ketimpangan ini bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga menyangkut rasa keadilan dan penghargaan terhadap kontribusi setiap individu dalam ekosistem pendidikan.
Keadilan tidak berarti semua profesi memperoleh jumlah tunjangan yang sama. Keadilan berarti memberikan penghargaan secara proporsional sesuai kompetensi, tanggung jawab, dan kontribusi yang diberikan. Oleh karena itu, perhatian terhadap tenaga kependidikan tidak seharusnya dipandang sebagai upaya mengurangi hak guru, melainkan sebagai langkah memperkuat sistem pendidikan.
Peran tenaga kependidikan saat ini telah mengalami perubahan yang signifikan. Jika dahulu tugas mereka dianggap sederhana dan bersifat administratif, kini tenaga kependidikan dituntut memiliki kompetensi yang lebih tinggi, terutama dalam menghadapi era digitalisasi pendidikan.
Vitalitas Data dan Peran Operator Sekolah
Salah satu contoh paling nyata adalah peran operator sekolah. Saat ini hampir seluruh kebijakan pendidikan bergantung pada data yang tersimpan dalam sistem digital, terutama Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data tersebut menjadi dasar dalam penyaluran dana BOS, Program Indonesia Pintar (PIP), validasi peserta didik, sertifikasi guru, hingga proses akreditasi sekolah.
Kesalahan kecil dalam pengelolaan data dapat menimbulkan dampak yang besar terhadap sekolah, guru, maupun peserta didik. Karena itu, operator sekolah memegang tanggung jawab yang sangat penting. Mereka tidak hanya menginput data, tetapi juga harus memahami regulasi, menguasai aplikasi teknologi, serta memastikan data selalu akurat dan diperbarui tepat waktu.
Dalam praktiknya, operator sekolah sering bekerja di luar jam kerja normal, terutama ketika menghadapi batas waktu pelaporan atau pembaruan sistem. Tanggung jawab tersebut menunjukkan bahwa profesi operator sekolah tidak lagi dapat dipandang sebagai pekerjaan administratif biasa, melainkan bagian penting dalam tata kelola pendidikan modern.
Transformasi Peran Pengelola perpustakaan dalam Mendukung Literasi Sekolah
Selain operator sekolah, pengelola perpustakaan juga mengalami perubahan peran yang signifikan. Perpustakaan sekolah saat ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan buku, tetapi juga sebagai pusat literasi dan sumber belajar yang mendukung pengembangan kemampuan peserta didik.
Pengelola perpustakaan dituntut mampu mengelola koleksi buku cetak, ebook, audio book, melakukan katalogisasi, mengoperasikan sistem perpustakaan digital, serta mengembangkan berbagai program literasi yang menarik bagi siswa. Mereka juga harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi agar perpustakaan tetap relevan dengan kebutuhan generasi digital.
Untuk memenuhi tuntutan tersebut, banyak pengelola perpustakaan mengikuti pelatihan, bimbingan teknis, dan sertifikasi kompetensi. Upaya tersebut menunjukkan komitmen untuk meningkatkan profesionalisme. Namun, peningkatan kompetensi sering kali belum diikuti dengan penghargaan yang memadai, terutama bagi mereka yang masih berstatus non-ASN.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara peningkatan kompetensi dan kesejahteraan. Jika tenaga kependidikan terus didorong untuk meningkatkan kualitas diri, maka sudah seharusnya terdapat sistem penghargaan yang memberikan pengakuan atas kemampuan dan tanggung jawab yang mereka miliki.
Refleksi Keadilan dalam Ekosistem Pendidikan
Jika diamati lebih jauh, guru dan tenaga kependidikan bekerja dalam lingkungan yang sama, memiliki tujuan yang sama, serta berkontribusi terhadap keberhasilan sekolah. Mereka hadir setiap hari, menghadapi berbagai tantangan, dan bekerja sama dalam menyelesaikan berbagai tugas sekolah.
Guru memang memiliki peran utama dalam proses pembelajaran. Namun, keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kegiatan belajar mengajar di kelas. Administrasi yang tertib, data yang akurat, lingkungan yang bersih, serta budaya literasi yang kuat juga menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan peserta didik.
Oleh karena itu, tenaga kependidikan perlu dipandang sebagai mitra strategis, bukan sekadar pelengkap administrasi. Pengakuan terhadap profesi mereka akan menciptakan iklim kerja yang lebih sehat, meningkatkan motivasi, serta memperkuat kolaborasi di lingkungan sekolah.
Pemerintah telah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan dan sertifikasi. Langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, peningkatan kompetensi sebaiknya diikuti dengan sistem penghargaan yang jelas, transparan, dan berkeadilan agar mampu mendorong profesionalisme secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, keberhasilan pendidikan merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur sekolah. Guru, operator sekolah, pengelola perpustakaan, tenaga administrasi, serta tenaga kependidikan lainnya memiliki kontribusi yang saling melengkapi. Karena itu, paradigma yang memandang tenaga kependidikan sebagai profesi pendukung semata perlu diubah.
Sudah saatnya tenaga kependidikan memperoleh pengakuan dan penghargaan yang sebanding dengan dedikasi serta tanggung jawab yang mereka emban, sehingga lebih layak sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Dengan memberikan penghargaan yang proporsional dan manusiawi kepada seluruh insan pendidikan, kita tidak hanya mewujudkan keadilan, tetapi juga memperkuat fondasi pendidikan yang berkualitas, profesional, dan berkelanjutan.